MAKALAH STUDY HADITS
HADITS DITINJAU DARI KUALITASNYA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Study Hadits
DosenPengampu:
Mahbub
Junaidi, M. Th. I.
Disusun
Oleh:
1.
Indah Lathifatus Sa’diyah (14110012)
2.
Majid Hidayatullah (14110046)
3.
Nailatus Sa’adah (14110041)
4.
Siti Choirotun Ni’mah (14110039)
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM DARUL ULUM
LAMONGAN
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah
SWT, karena berkat limpahan rahmat, taufiq, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Hadits ditinjau dari Kualitasnya” ini dengan
baik. Sholawat serta salam penulis haturkan kepada Nabi besar Muhammad SAW. Yang
telah membimbing ummat manusia dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang
yakni Agama Islam.
Makalah ini memuat pendahuluan, pembahasan,
penutup, dan daftar pustaka. Makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas mata
kuliah Study Hadits Jurusan Pendidikan Agama Islam UNISDA Lamongan.
Penulis mengucapkan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang berperan dalam penyusunan makalah ini.
Makalah ini berusaha menjelaskan pembagian hadits berdasarkan kualitasnya. Penulis
sadar dalam penyusunan makalah ini belum bisa dikatakan mencapai tingkat
kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis butuhkan
agar dapat menjadi pelajaran untuk penulisan makalah yang selanjutnya. Mohon maaf
apabila ada kesalahan cetak atau kutipan-kutipan yang kurang berkenan. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan pembaca. Amiiiin.
Lamongan, 10 Maret 2015
Penulis,
KELOMPOK
VII
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL ……………………………………… i
KATA
PENGANTAR …………………………………….. ii
DAFTAR
ISI ………………………………………………. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang…………………………………….. 1
B. Rumusan Masalah…………………………………. 2
C. Tujuan Penulisan…………………………………... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Manusia……. …….…………………... 3
B. Pengertian Pandangan
Hidup…………………….... 4
C. Unsur-Unsur Pandangan
Hidup………………..….. 6
D. Hubungan antara Manusia dan
Pandangan Hidup… 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………..…………….. 10
B. Saran ……………………………………………….. 11
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………..... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Membicarakan tentang pembagian hadis
dari segi kualitasnya ini tidak dapat dipisahkan dari pembagian hadis menurut
kuantitasnya. Sebagaimana dipahami bahwa dari segi kuantitas, hadis dapat
dibedakan menjadi hadis mutawatir dan hadis ahad.
Untuk yang disebut pertama memberikan
pengertian bahwa hadis itu diterima secara yaqin bi-al-qath’i, yaitu Nabi
Muhammad saw. Memang benar-benar bersabda, berbuat, atau menyatakan dihadapan
para sahabat, berdasarkan sumber-sumber yang banyak dan mustahil mereka
bersama-sama sepakat untuk berbuat dusta. Oleh karena kebenaran
sumber-sumbernya telah menyakinkan, maka ia harus diterima dan diamalkan dengan
tanpa mengadakan penelitian, baik terhadap sanad maupun matannya.
Sedangkan
tipe hadis yang disebut kedua, hanya memberikan faedah zhanny, (prasangka) dan
karenanya harus diadakan penyelidikan lebih lanjut, baik yang berhubungan
dengan sanad maupun matannya, sehingga status hadis tersebut menjadi jelas
“apakah diterima sebagai hujjah atau ditolak”
Atas dasar inilah, kemudian para ulama
hadis membagi hadis secara kualitas, menjadi dua bagian, yaitu hadis maqbul
dan hadis mardud. Yang dimaksud dengan hadis maqbul adalah “ hadis yang
telah memenuhi syarat-syarat penerimaan (qabul) yaitu apabila sanadnya
bersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil dhabith, dan matannya tidak syadz
dan tidak ber’illat. Hadis maqbul dapat dimaksud dengan hadis shahih dan hasan.
Sedangkan yang dimaksud dengan hadis mardud adalah hadis yang tidak memenuhi
syarat-syarat hadis maqbul, baik yang berhubungan dengan sanad maupun matan.
Hadis mardud ini juga disebut dengan hadis dhaif.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan hadits Shohih?
2. Apakah
yang dimaksud dengan hadits Hasan?
3. Apakah
yang dimaksud dengan hadits Dlo’if?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui maksud dari hadits Shohih.
2. Untuk
mengetahui maksud dari hadits Hasan.
3. Untuk
mengetahui maksud dari hadits Dlo’if.
BAB II
PEMBAHASAN
Hadits ditinjau dari segi kualitas rawi
yang meriwayatkannya, terbagi dalam tiga macam, yaitu shohih, hasan, dan dlo’if.[1]
A.
Hadits Shohih
1. Pengertian Hadits Shohih
Shahih menurut bahasa lawan dari kata saqim artinya sehat lawan sakit, haq lawan batil.[2]
Kata sahih juga telah menjadi kosakata bahasa Indonesia dengan arti “sah ;
benar, sempurna sehat (tidak segalanya) pasti”. Menurut ahli hadits, hadits
shohih adalah hadits yang sanadnya bersambung, dikutip oleh orang yang adil
lagi cermat dari orang yang sama sampai berakhir pada Rosulullah SAW., atau
sahabat atau tabi’in, bukan hadits syadz
(kontroversi) dan terkena ‘illat yang menyebabkan cacat dalam penerimaannya.[3]
ما نقله
عدل تام الضبط متصل السند غير معال ولا شاذ
“Hadits yang
dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya
bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal”.[4]
Bukhari dan Muslim,
sebagai tokoh ahli khadis dan hadis-hadis yang diriwayatkannya sebagai hadis
yang sahih, ternyata juga belum membuat definisi sahih sahh secara tegas. Namun setelah
para ulama mengadakan penelitian mengenai cara-cara dijadikan hujjah, diperoleh
suatu gambaran mengenai kriteria sahih menurut keduanya.[5] Kriteria-kriteria
yang dimaksud adalah:
1)
Rangkaian perawinya dalam sanad itu harus
sampai perawi terakhir.
2)
Para perawinya harus terdiri dari orang-orang
yang dikenal tsiqqat, dalam arti ‘adil dan dhabit.
3)
Haditsnya terhindar dari ‘illat (cacat)
dan syadz (janggal).
4)
Para perawinya yang terdekat dalam sanad harus
sezaman.
Hanya saja antara keduanya terjadi
perbedaan pendapat mengenai persambungan sanad. Menurut Bukhari, sanad hadis
dikatakan bersambung apabila antara perawi yang terdekat itu pernah bertemu,
sekalipun hanya satu kali. Jadi tidak cukup hanya sezaman (al-mu’asharah).
Sedangkan menurut muslim, apabila antara perawi yang terdekat hidup sezaman
sudah dikategorikan bersambung.[6]
2. Pembagian dan Contoh Hadits Shohih
Hadits
Shohih terbagi menjadi dua, yaitu Shohih
li dzatihi dan Shohih li ghoirihi.[7]
Perbedaan keduanya terletak pada segi hafalan atau ingatan perawinya. Pada sahih
li dzatihi, ingatan perawinya sempurna, sedang pada hadis sahih li ghairihi, ingatan perawinya kurang sempurna.
a. Hadis Sahih li Dzatihi
Hadis sahih li dzatihi, ialah
hadis yang dirinya sendiri telah memenuhi kriteria kesahihan sebagaimana
disebutkan, dan tidak memerlukan penguat dari yang lainnya. Ini berarti bahwa
hadis sahih li dzatihi, adalah hadis sebagaimana dimaksudkan dalam
pengertian sahih di atas.
Contoh :
لولا أن أشق
على أمتى أو على الناس لأمرتهم باسواك مع كل صلاة
(رواه
البخارى)
“Andaikan tidak memberatkan pada
umatku, niscaya akan kuperintahkan bersiwak pada setiap kali hendak
melaksanakan salat.”(HR. Bukhori).
Hadis ini
diriwayatkan melalui jalur Al-A’raj dari Abu Hurairah.
b. Hadis Sahih li Ghairihi,
Hadis sahih li ghairihi, adalah
hadis hasan li dzatihi apabila diriwayatkan melalui jalan yang lain oleh
perawi yang sama kualitasnya atau yang lebih kuat dari padanya.[8]
Berdasarkan pengertian ini, dapat
dipahami bahwa sebenarnya hadis tipe ini asalnya bukan hadis sahih,
melainkan hadis hasan li dzatihi. Karena adanya syahid atau mutabi’
yang menguatkannya, maka hadis hasan li dzatih ini berubah kedudukan
menjadi sahih li gharihi, yakni hadis yang kesahihannya dibantu oleh
adanya matan atau sanad yang lainnya.
Contoh
:
سنن الترمذى - (ج 1 / ص 41)
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى
أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
3. Kehujjahan Hadits
Shahih
Para ulama ahli hadis dan sebagian ulama
ahli ushul serta ahli fiqh sepakat menjadikan hadis sahih sebagai hujjah yang wajib beramal dengannya.
Kesepakatan ini terjadi dalam soal-soal yang berkaitan dengan penetapan halal
dan haramnya sesuatu, tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah.
Sebagian besar ulama menetapkan dengan
dalil-dalil qat’i yaitu al-Qur’an dan hadis mutawatir. Oleh karena itu,
hadis ahad tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan persoalan-persoalan
yang berhubungan dengan aqidah. Sedang sebagian ulama lainnya dan ibn Hazm
al-Dhahiri menetapkan bahwa hadis sahih memfaedahkan ilmu qat’i
dan wajib diyakini. Dengan demikian sahih dapat dijadikan hujjah untuk
menetapkan suatu aqidah.
B.
Hadits Hasan
1. Pengertian Hadits Hasan
Kata hasan berasal dari
kata hasuna, yahsunu yang menurut bahasa berarti sesuatu yang diinginkan dan menjadi
kecenderungan jiwa atau nafsu. Maka sebutan hadis hasan secara bahasa berarti hadis yang
baik, atau yang sesuai dengan keinginan jiwa.
Adapun pengertian lain dari para
ulama-ulama tentang hadis hasan ini, antara lain:
a.
At-Turmudzi
mendefinisikan hadis hasan sebagai “Tiap-tiap hadis yang pada sanadnya
tidak terdapat perawi yang tertuduh dusta. (pada matannya) tidak ada
kejanggalan (syadz) dan hadis tersebut di riwayatkan pula melalui jalan lain.”[9]
b.
Ibnu
Hajar mendefinisikan hadis hasan sebagai “Khabar ahad yang di nukilkan
melalui perawi yang adil, sempurna ingatannya,khabar ahad yang di nukilkan
melalui perawi yang adil, sempurna ingatannya, bersambung sanadnya dengan tanpa
berilat dan syadz di sebut hadis shahih, namun bila kekuatan ingatannya kurang
kokoh (sempurna) disebut hasan li dzatih.”[10]
c.
Ath-Thibi
mengemukakan definisi hadis hasan sebagai “Hadis musnad (muttashil dan
marfu’) yang sanad-sanadnya mendekati derajat tsiqah atau hadis mursal yang
(sanadnya) tsiqah , akan tetapi pada keduanya ada perawi lain: Hadis itu
terhindar dari syudzudz dan illat).”
d.
Ibnu Hajar
al- Asqalani mendefinisikan hadis hasan sebagai “Hadis yang
diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang kuat hafalannya, bersambung
sanadnya, tidak mengandung illat dan tidak syadz.”
Jadi dari definisi-definsi di atas,
dapat dikatakan bahwa hadis hasan hampir sama dengan hadis sahih, hanya saja
terdapat perbedaan dalam soal ingatan perawi. Pada hadis sahih, ingatan atau
daya hafalannya sempurna, sedangkan hadis hasan kurang sempurna.
2. Syarat-syarat Hadis Hasan
Secara rinci syarat-syarat
hadis hasan sebagai berikut:
a) Sanadnya bersambung.
b) Perawinya adil.
c) Perawinya dhabith, tetapi kualitas kedhabitannya di
bawah kedhabitan perawi hadis sahih.
d) Tidak terdapat kejanggalan atau
syadz; dan
3. Pembagian dan
Contoh Hadis Hasan
a.
Hasan Li
Dzatihi
Yang dimaksud dengan hadis Hasan Li
Dzatihi ialah hadis yang sanadnya bersambung dengan periwayatan yang adil,
dhabit meskipun tidak sempurna, dari awal sanad hingga akhir sanad tanpa ada
keganjilan (syadz) dan cacat (‘illat) yang merusak.
b.
Hasan Li Ghairihi
Secara singkat,
hasan li ghairihi itu terjadi dari hadis dha’if jika banyak
periwayatannya, sementara para perawinya tidak di ketahui keahliannya dalam
meriwayatkan hadis. Akan tetapi mereka tidak sampai kepada derajat fasik atau
tertuduh suka berbohong atau sifat-sifat jelek lainnya.
Jadi, sistem
periwayatannya terutama syarat-syarat kesahihannya banyak yang tidak terpenuhi,
akan tetapi para perawinya dikenal sebagai orang yang tidak banyak berbuat kesalahan
atau banyak berbuat dosa. Dan periwayatan hadis tersebut banyak riwayat, baik
dengan redaksi yang serupa (mitslahu) maupun mirip (nahwahu).
Sebagai contoh hadits yang diriwayatkan oleh Imam
at-Tirmidzi rahimahullah dan beliau mengatakannya hasan, dari
jalur Syu’bah bin ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dari ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah
dari bapaknya, bahwasanya ada seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah
dengan mahar dua sendal. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
kepadanya:
أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ ». فَقَالَتْ : نَعَمْ فَأَجَازَ
”Apakah engkau rela (ridha) sebagai gantimu dan hartamu dua
sandal (maksudnya apakah engaku rela maharmu dua sandal).” Perempuan itu
menjawab:”Iya (saya rela)” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallammembolehkannya.
Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata:”Dan
dalam bab ini ada hadits dari ‘Umar, Abu Hurairah, dan ‘Aisayhradhiyallahu
‘anhum.”
Maka ‘Ashim adalah seorang yang
dha’if disebabkan buruknya hafalan. Namun imam at-Tirmidzi telah mengatakan
bahwa hadits ini hasan dikarenakan datangnya riwayat ini dari banyak versi
(sisi).[12]
4. Kehujahan Hadis Hasan
Jumhur ulama mengatakan bahwa kehujjahan
hadis hasan seperti halnya hadis sahih, walaupun derajatnya tidak sama. Bahkan
ada segolongan ulama yang memasukan hadis hasan ini, baik hasan li-dzatih
maupun hasan li-ghairih ke dalam kelompok sahih, seperti Hakim, Ibnu Hibban,
Ibnu Khuzaimah meski tanpa memberikan penjelasan terlebih dahulu. Bahkan para
fuqaha dan ulama banyak yang beramal dengan hadis hasan ini. Sepertinya
Al-Khattabi lebih teliti tentang penerimaan mereka terhadap hadis ini. Makanya
Al-Khattabi kemudian menjelaskan bahwa yang mereka maksud dengan hasan disini
(yang diterima sebagai hujjah) adalah hadis hasan li-dzatihi. Sedangkan
terhadap hadis hasan li-ghairihi jika kekurangan-kekurangannya dapat
diminimalisir atau tertutupi oleh banyaknya riwayat (riwayat lain) maka sah-lah berhujjah
dengannya. Bila tidak demikian maka tidak sah berhujjah dengannya.
Kitab-kitab
yang yang banyak memuat hadis hasan ini adalah Sunan Al-Thirmidzi, Sunan Abi
Daud dan Sunan Al-Daruquthny.[13]
C.
Hadits Dlo’if
1. Pengertian
Hadits Dlo’if
Secara etimologis, kata dhaif
berasal dari kata dhuf’un yang berarti lemah, lawan dari term Al-qawiy,yang
berarti kuat. Dengan makna bahasa ini, maka yang dimaksud dengan hadis dha’if
adalah hadis yang lemah atau hadis yang tidak kuat.
Secara terminologis, para ulama berbeda pendapat,
menurut Imam al-Nawawi hadis dha’if adalah “hadis yang didalamnya tidak
terdapat syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan.”
Sedangkan menurut ‘Ajjaj al-Khattib, hadis dha’if didefinisikan sebagai sebagai
“Segala hadis yang didalamnya tidak terkumpul sifat-sifat maqbul”.
Menurut Nur al-Din ‘Itr, merumuskan hadis dha’if sebagai “Hadis
yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadis maqbul.[14]
Sebab-sebab
hadis dhaif ditolak,
dilihat dari dua jurusan:
a) Sanad Hadis
Dari sisi sanad Hadis ini diperinci ke
dalam dua bagian:
1) Ada kecacatan pada perawinya baik
berupa keadilannya maupun kedhabitannya,ada 10 macam:
·
Dusta
·
Tertuduh dusta
·
Fasiq
·
Banyak salah
·
Lengah dalam menghafal
·
Banyak wahamnya
·
Menyalahi riwayat yang lebih tsiqqah atau dipercaya
·
Tidak diketahui identitasnya
·
Penganut bidah
·
Tidak baik hafalannya
2) Sanadnya tidak bersambung
·
Gugur pada sanadnya
·
Gugur pada sanad terakhir (sahabat)
·
Gugur dua orang rawi atau lebih secara berurutan
·
Rawinya yang digugurkan tidak berturut-turut
2.
Pembagian dan
Contoh Hadis Dhaif
a.
Ditinjau dari segi persambungan sanadnya
Ditinjau dari
segi persambungan sanadnya (ittisal al-sanad), ternyata para ulama hadis
menemukan banyak hadis yang sanadya tdak beresambung atau terputus. Hadis
–hadis yang tergolong dalam kelompok ini, diantaranya adalah hadis
mursal, hadis munqati’, hadis mu’dal, dan hadis mudallas.
1. Hadis Mursal
Secara etimologis, “mursal”
diambil dari kata “irsal” yang berarti “melepaskan”. Kata ini digunakan
sebagai istilah untuk menyebut sebagai suatu hadis, karena orang yang
meeriwayatkannya melepaskan itu kepada Nabi, tanpa menyebut riwayatnya,
yakni tidak menyebutkan rawinya, yakni tidak menyebutkan seseorang yang
pertama mengeluarkan hadis itu.
Berdasarkan
definisi diatas, maka hadis mursal dapat dibagi dua macam, yaitu mursal
al-jali dan mursal al-khafi. Jenis hadis mursal al-jali
yaitu tidak disebutkan nama sahabat tersebut oleh tabi’in besar, sedang jenis
kedua, mursal al-khafi, yaitu pengguguran nama sahabat dilakukan oleh
tabi’in yang masih kecil.
Termasuk dalam
kategori hadis ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat
yang ia sendiri tidak langsung menerima dari Rasul saw.
Para ulama berbeda pendapat tentang
kehujjahan hadis mursal. Menurut Muhammad ‘Ajjal al-Khatib
pertama, membolehkan berhujjah dengan hadis mursal secara mulak. Ulama yang
termasuk kelompok pertama adalah Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan
pendapat sebagian ahli ilmu. Kedua, tidak membolehkan secara mutlak.
Diceritakan oleh Imam Nawawi pendapat inididukung oleh jumhur ulama ahli hadis,
Imam Syafi’I, kebanyakan ulama ahl fiqih, dan ahli ushul, dan ketiga, membolehkan
menggunakan hadis mursal apabila ada riwayat lain yang musnad, diamalkan oleh sebagian ulama. Apabila
terdapat riwayat lain yang musnad, maka hadis tersebut bisa dijadikan hujjah.
2. Hadis Munqati’
Menurut Muhammad al-Sabag, hadis
munqati’ adalah “hadis yang gugur pada sanadnya seorang perawi, atau pada sanad
tersebut disebutkan seseorang yang tidak dikenal namanya.
Dilihat dari segi persambungan sanadnya,
hadis munqati’ jelas termasuk kategori hadis dha’if. Oleh karenananya
tidak dapat dijadikan hujjah. Sebab dengan gugurnya seorang perawi atau lebih,
menyebabkan hilangnya salah satu syarat-syarat dari hadis shahih.
3.
Hadis Mu’dhal
Secara
etimologis, kata mu’dhal berarti “sesuatu yang sulit dicari” atau
“sesuatu yang sulit dipahami”. Sedangkan secara terminologis hadis mu’dhal
didefinisikan sebagai “hadis yang gugur dua sanadnya dua atau lebih,secara
berturut-turut”.
Hadis mu’dhal
berbeda dengan hadis munqati’. Ada hadis mu’dhal, gugurnya dua orang perawi
terjadi secara berturut-turut. Sedang pada hadis munqati’, gugurnya dua orang
perawi, terjadi secara terpisah (tidak berturut-turut).
4. Hadis Mu’allaq
Secara
etimologis, kata mu’allaq adalah isim maf’ul dari kata “allaqa” yang berarti “menggantungkan
sesuatu pada
sesuatu yang lain sehingga itu menjadi tergantung”.
Sedangkan secara
terminologis hadis mu’allaq adalah “hadis yang dihapus dari awal sanadnyaseorang
perawi atau lebih secara berturut-turut”.
Contoh hadis
mu’allaq adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari pada mukaddimah bab
mengenai “menutup paha”,’berkata Abu Musa, “Rasulullah saw. Maenutupi kedua
lutut beliau ketika Usman masuk”. Hadis tersebut adalah hadis mu’alla, karena
bukhari menghapus seluruh sanadnya, kecuali sahabat, yaitu Abu Musa al-Asy’ari.
Hadis mu’allaq
hukumnya mardud (tertolak), karena tidak terpenuhinya salah satu syarat qabul, yaitu
persambungan sanad. Hukum ini adalah untuk hadis mu’allaq secara umum. Akan tetapi
hadis mu’allaq yang terdapat dalam Kitab Shahih Bukhari dan Muslim, mempunyai guru
ketentuan khusus. Hal tersebut dikarenakan pada dasarnya sanad dari hadi-hadis
itu bersambung, namun karena untuk meringkas dan mengurangi terjadinya
pengulangan, maka sebagian perawinya dihapus.
5. Hadis Mudallas
Secara etimologis, kata mudallas
merupakan isim maf’ul dari kata tadlis yang berarti “menyumbunyikan
cacat barang yang dijual dari si pembeli”. Sedangkan secara
terminologi ilmu hadis, didefinisikan sebagai “menyembunyikan cacat dalam
sanad dan menampakkannya pada lahirnya dalam bentuk yang baik.[15]
b. Ditinjau dari sifat matannya
EE1. Hadits Mauquf
Yaitu berita yang hanya disandarkan sampai kepada sahabat saja, baik
yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung
maupun terputus. Contoh:
صحيح البخاري - (ج 20 / ص 39)
D. حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ
اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَبُو المُنْذِرِ
الطُّفَاوِيُّ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ قَالَ حَدَّثَنِي مُجَاهِدٌ عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْكِبِي فَقَالَ كُنْ فِي الدُّنْيَا
كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ.وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ إِذَا
أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرْ
الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ.
Hadits diatas yang bergaris bawah adalah hadits mauquf, karena itu
adalah perkataan Ibnu Umar sendiri, tidak ada petunjuk kalau itu adalah sabda
Rasulullah .
2. Hadits
Maqthu'
Yaitu
perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi'iy serta dimauqufkan
padanya, baik sanadnya bersambung maupun tidak. Contohnya adalah perkataan
Haram bin Jubair yang merupakan salah seorang senior dikalangan tabi'iy:
E.
المؤمن
اذا عرف ربه عز وجل احبه, واذا احبه اقبل اليه.
"Orang mukmin itu apabila telah mengenal
Tuhannya , niscaya ia mencintai-Nya, dan apabila ia mencintai-Nya, niscaya
Allah menerimanya.[16]
3.
Kehujjahan Hadis Dhaif
Sebenarnya sikap ulama terhadap
hadits dhaif itu sangat beragam. Diantaranya :
a. Kalangan Yang Menolak
Mentah-mentah Hadits Dhaif
Bagi kalangan ini hadits dhaif itu sama
sekali tidak akan dipakai untuk apa pun juga. Baik masalah keutamaan
(fadhilah), kisah-kisah, nasehat atau peringatan. Apalagi kalau sampai masalah
hukum dan aqidah. Pendeknya, tidak ada tempat buat hadits dhaif di hati mereka.
Di antara mereka terdapat nama Al-Imam Al-Bukhari, Al-Imam Muslim, Abu
Bakar Al-Arabi, Yahya bin Mu’in, Ibnu Hazm dan lainnya. Di zaman sekarang ini,
ada tokoh seperti Al-Albani dan para pengikutnya.
b. Kalangan Yang
Menerima Semua Hadits Dhaif
Mereka
adalah kalangan yang boleh dibilang mau menerima secara bulat setiap hadits
dhaif, asal bukan hadits palsu (maudhu’). Bagi mereka, sedhai’f-dha’if-nya
suatu hadits, tetap saja lebih tinggi derajatnya dari akal manusia dan logika.
Di
antara para ulama yang sering disebut-sebut termasuk dalam kelompok ini antara
lain Al-Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hanbali. Mazhab ini banyak dianut
saat ini antara lain di Saudi Arabia. Selain itu juga ada nama Al-Imam Abu
Daud, Ibnul Mahdi, Ibnul Mubarok dan yang lainnya.
Al-Imam
As-Suyuthi mengatakan bahwa mereka berkata, ‘Bila kami meriwayatkan hadits
masalah halal dan haram, kami ketatkan. Tapi bila meriwayatkan masalah fadhilah
dan sejenisnya, kami longgarkan.”
c. Kalangan
Menengah
Mereka
adalah kalangan yang masih mau menerima sebagian dari hadits yang terbilang
dhaif dengan syarat-syarat tertentu. Mereka adalah kebanyakan ulama, para imam
mazhab yang empat serta para ulama salaf dan khalaf.
Syarat-syarat
yang mereka ajukan untuk menerima hadits dhaif antara lain, sebagaimana
diwakili oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan juga Al-Imam An-Nawawi rahimahumalah,
adalah:
1. Hadits dhaif itu tidak terlalu parah
kedhaifanya. Sedangkan hadits dha’if yang perawinya sampai ke tingkat pendusta,
atau tertuduh sebagai pendusta, atau parah kerancuan hafalannya tetap tidak
bisa diterima.
2. Hadits
itu punya asal yang menaungi di bawahnya
3. Hadits itu
hanya seputar masalah nasehat, kisah-kisah, atau anjuran amal tambahan. Bukan
dalam masalah aqidah dan sifat Allah, juga bukan masalah hukum.
4. Ketika mengamalkannya jangan disertai keyakinan
atas tsubut nya hadits itu, melainkan hanya sekedar berhati-hati.[17]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hadits shohih
adalah hadits yang sanadnya bersambung, dikutip oleh orang yang adil lagi
cermat dari orang yang sama sampai berakhir pada Rosulullah SAW., atau sahabat
atau tabi’in, bukan hadits syadz
(kontroversi) dan terkena ‘illat yang menyebabkan cacat dalam penerimaannya. kriteria-kriteria hadits shahih adalah
rangkaian perawinya dalam sanad itu harus sampai perawi terakhir, para
perawinya harus ‘adil dan dhabit, hadisnya terhindar dari ‘illat
(cacat) dan syadz (janggal), dan para perawinya yang terdekat dalam
sanad harus sezaman. Para ulama ahli hadis dan sebagian ulama ahli
ushul serta ahli fiqh sepakat menjadikan hadis sahih sebagai hujjah yang wajib beramal dengannya.
Kesepakatan ini terjadi dalam soal-soal yang berkaitan dengan penetapan halal
dan haramnya sesuatu, tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah.
Hadits hasan hampir sama dengan hadis
shahih, hanya saja terdapat perbedaan dalam soal ingatan perawi. Pada hadis
sahih, ingatan atau daya hafalannya sempurna, sedangkan hadis hasan kurang
sempurna. Syarat-syarat hadis hasan adalah Sanadnya bersambung, Perawinya adil,
perawinya dhabith, tetapi kualitas kedhabitannya di bawah kedhabitan perawi
hadis sahih, tidak terdapat kejanggalan atau syadz, dan tidak ber’illat. Hadits
hasan juga bisa dijadikan sebagai hujjah, sama halnya dengan hadits shohih.
Hadits dlo’if adalah semua hadits yang
tidak terkumpul padanya sifat-sifat bagi hadits yang diterima dan menurut
pendapat kebanyakan ulama’, hadits dlo’if adalah hadits yang tidak terkumpul
padanya sifat-sifat shohih dan hasan. Hadits dlo’if bisa dijadikan hujjah dalam
hal fadlo’il a’mal dan bukan dalam hal aqidah.
B.
Saran
Dengan terselesaikannya makalah ini
tentu masih banyak kekurangan, namun syukur Alhamdulillah penulis ucapkan
dengan penuh ta’dzim kepada Allah jalla jalaaluh yang telah memberikan
petunjuk-Nya sehingga makalah ini bisa tersusun, saran dari para pembaca
penulis terima dengan terbuka, semoga dapat menambah hasanah ilmu pengetahuan
bagi penulis. Jazakumullah bil khair.
DAFTAR PUSTAKA
Ath-Thahhan, Mahmud. 1979. Taisir Mushthalah Al-Hadits. Beirut: Dar
Al-Qur’an Al-Karim.
Rahman, Fatchur. 1987. Ikhtisar Mustholahul Hadits. Bandung: PT. Al-Ma’arif.
Ranuwijaya, Utang. 1996.
Ilmu Hadis. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Solahudin,
M. Agus dan Agus Suyadi, 2008. Ulumul
Hadits, Bandung: Pustaka Setia.
Suprapta, Munzier.2003. Ilmu Hadis. Jakarta: PT.Raja Grafindo
Persada.
http://makalahmeza.blogspot.com/2012/03/hadits-ditinjau-dari-kualitasnya-hadits.html
http://www.alsofwa.com/18484/hadits-shahih-lighairihi-dan-hasan-lighairihi.html
[1] M. Agus Solahudin dan
Agus Suyadi, Ulumul Hadits, Bandung:
Pustaka Setia, 2008, hlm. 141.
[5]
deeiainwali9.blogspot.com/2012/11/makalah-pembagian-hadis-berdasarkan.html